POLIKLITIK – Di saat pemerintah tengah gencar-gencarnya ‘berperang’ melawan kekerasan seksual, para pelaku ternyata masih saja leluasa melancarkan aksi kejinya.
Baru-baru ini terungkap fakta yang mengejutkan tentang 12 santriwati sebuah pesantren di Bandung yang dicabuli oleh guru sekaligus pemilik pesantren tersebut.
HW, 36, si pelaku melakukan aksi itu dalam rentang antara 2016 hingga 2021. Rata-rata korbannya masih berusia di bawah umur, antara 16-17 tahun. Dari 12 pelaku, 9 di antaranya hamil dan sudah melahirkan bayi. Sementara dua lainnya, saat ini tengah mengandung.
Apa yang membuat HW begitu mudah memperdaya korbannya?
Fakta persidangan menunjukkan bahwa HW menebar janji-jani manis kepada korbannya. Mulai dijanjikan untuk menjadi polwan, sampai menjadi pengurus pondok pesantren.
Atas tindakan biadabnya ini, HW bakal menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Ancaman hukuman bisa menjadi 20 tahun penjara lantaran ada pemberatan dalam kasus ini. Yakni terkait status HW sebagai pendidik, dan korban-korbannya sebagai murid.
#AdminPoli
Connect with us