Lebih Setan dari Setan


lebih setan dari pada setan
Setan

POLIKLITIK – HW, 36, guru/pemilik sebuah pesantren di Bandung harus bersiap menjalani hidup dalam waktu yang lama di penjara. Sebagai buntut aksi biadabnya memerkosa 12 santriwatinya dalam kurun waktu 2016-2021.

HW didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP.

Mengacu Pasal 81 ayat (1), HW harusnya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena korban dari perbuatannya masih di bawah umur, maka HW juga didakwa dengan Pasal 81 ayat (3). Di mana ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pada April lalu, HL, seorang pendeta di Surabaya harus menerima keputusan 11 tahun penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Hukuman itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2020. Kala itu, HL divonis 10 tahun penjara.

HL, seperti diketahui diputus bersalah lantaran telah mencabuli salah seorang jemaatnya yang masih di bawah umur. Perbuatan cabul dilakukan antara 2005-2011 atau ketika korban masih berusia 12-18 tahun.

Melihat perbandingan di atas, HW harusnya dihukum lebih berat daripada HL. Setuju?

Lebih Setan dari Setan

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in
Choose A Format
Meme
Upload your own images to make custom memes