Masa gak ada calon lain sih? Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah menyatakan tidak ada indikasi pelanggaran hak asasi andai mantan narapidana korupsi dilarang menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR atau DPRD. Ia menyatakan hak asasi memilih dan dipilih dapat ditangguhkan dalam kondisi tertentu.
Hal itu diutarakannya saat menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan aturan larangan mantan napi koruptor mendaftar caleg dalam pemilu 2019 yang ditolak DPR hingga pemerintah CNN Indonesia, 06/06/2018). Oiya mungkin mantan koruptor itu juga perlu diingatkan bahwa dulu dia juga tidak punya hak bisa seenak jidat nyolong duit rakyat. Jadi perlu dipertanyakan juga kualitas ‘kemanusiaan’nya, masih manusia atau yang lain? Kunyuk misalnya. @ngomikmaksa
Connect with us