Penting gak sih? itu kan pertanyaannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rancangan Peraturan KPU (PKPU) menyatakan logo parpol pendukung tidak dicantumkan di surat suara Pilpres 2019. Keempat partai baru peserta Pemilu 2019 menyampaikan berkeberatan. Dihimpun Detikcom, Kamis (5/4/2018), Partai Berkarya dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengungkapkan hal senada. Keduanya sepakat peraturan itu seolah membeda-bedakan antara partai lama dan partai baru. Berkarya dan Perindo menginginkan logo parpol pendukung juga dicantumkan di surat suara pilpres (Detik.com, 05/04/2018). Kalau dilihat sebagai upaya penyelenggaraan demokrasi, pencantuman logo ini tidak bisa dianggap sepele, sebab secara tidak langsung upaya ini telah memotong informasi yang seharusnya dapat diakses oleh setiap pemilih nantinya. Informasi apa sih? Gini contoh sederhananya, ketika di bilik suara dan kita telah mantap dengan calon yang akan dipilih, informasi terakhir yang setidaknya kita harus tahu adalah soal, oleh partai apa saja calon kita ini diusung dan itu penting. Demokrasi itu bukan seperti jingle yang digaungkan saat bejualan tahu bulat, tapi harus dilaksanakan secara utuh. Jadi semua aspeknya harus dipertimbangkan secara serius. Ah tapi partainya juga cuma serius soal hak mereka saja kelihatannya, bukan menyoal hak kalian wahai rakyat yang iya-iya aja, jadi kalau dipikirin sih mending gausah dipikirin, hehehehe. @rojalikemod
Alasan Gak Ada Logo
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
You may also like
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
More From: Poliklitik
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
DON'T MISS
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us