Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia dinyatakan bersalah mengubah video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan (liputan6.com, 14/11). Kira-kira bagaimana pendapat kawan-kawan menilai vonis ini??? @ngomikmaksa
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us