Upah Minimum Provinsi Naik 8.71 %


Upah Minimum Provinsi Naik
Pemerintah RI melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mentapkan besaran upah minumum provinsi (UMP). Melalui surat edaran bernomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, UMP ditetapkan naik 8,71 persen.

Pemerintah RI melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mentapkan besaran upah minumum provinsi (UMP). Melalui surat edaran bernomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, UMP ditetapkan naik 8,71 persen. Kenaikan UMP ini ditanggapi beragam. Bagi pengusaha, kenaikan UMP menjadi horor di tengah situasi perekonomian yang tak menentu. Ketua Apindo, Roy Mandey, seperti dikutip dari detik.com menyebut, kenaikan UMP bakal amat dirasakan pengusaha sektor ritel. Sebab, sektor itu tengah berada di bawah performa. Tapi di sisi lain, kenaikan UMP bisa jadi akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dan harapannya, itu bakal berpengaruh positif bagi industri ritel.

Hmmm…terus mau naikin gak nich? @mufcartoon

Upah Minimum Provinsi Naik 8.71 %

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in