Dikutip dari tempo.co pada 21 Juli 2017 yang lalu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto, mengatakan kasus mega korupsi E-KTP tetap berlangsung hingga sekarang.
Pasalnya, proses produksi E-KTP yang terus berlangsung menggunakan alat dan bahan yang dikorupsi, di antaranya meliputi mesin cetak, tinta, dan kertas yang sama. Bambang mengungkapkan, dalam kasus korupsi E-KTP memiliki lima klasifikas kejahatan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Pertama, proyek ini dari awal perencanaannya sudah diwarnai suap. Kedua, penentuan siapa pemenang tendernya juga ada suap. Ketiga pengadaan barang untuk E-KTP terjadi suap menyuap. Keempat, pelaku korupsi membagi proyeknya ke subkontraktor juga ada suap. Kelima, kata Bambang, korupsi E-KTP yang berkelanjutan.
Waduhhhhhhhhh…Kalau pasti lebih banyak yang kena nih. Kepada KPK, rakyat bersama mu..Love u Full @ngomikmaksa
Connect with us