Kata Rhoma Irama Tentang Presidential Threshold Pemilu 2019


Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman), Rhoma Irama menilai adanya ambang batas untuk pemilihan presiden (Presidential Threshold) pada 2019 merupakan peraturan yang tidak tepat. Rhoma menjelaskan, dengan adanya ambang batas, maka partai yang dapat mengajukan calon presiden hanya partai yang jumlah anggota parlemennya memenuhi ambang yang ditentukan berdasarkan hasil pemilu 2014. Padahal, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2013, kata Rhoma, pada 2019 akan digelar pemilihan secara serentak. Dengan putusan MK soal keserentakan itu, pemerintah pun diminta menghapus ketentuan ambang batas perolehan suara di pemilu legislatif sebagai syarat parpol mengusung calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menjadi presiden. Adanya ambang batas dinilai Rhoma akan menutup hak warga negara tersebut (kompas.com, 16/5). Perdebatan tentang ada atau tidaknya Presidential Threshold pada Pemillu 2019 menjadi salah satu poin yang cukup krusial dalam pembahasan RUU Pemilu. Semoga wakil rakyat tidak hanya sekedar tukar menukar kepentingan belaka dalam pembahasan RUU Pemilu ini.

Kata Rhoma Irama Tentang Presidential Threshold Pemilu 2019

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in