Pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas (kompas.com, 8/5).
Niat ingin mengembalikan kejayaan masa lalu, dengan mempraktikkan sistem yang mereka yakini. Sayangnya tidak selaras dengan konstitusi negeri ini. Apa daya gundah gulana, tak punya alasan lagi. Sekarang mereka menuntut keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia! Ironi…sungguh ironi…
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us