Komisi II DPR RI, dalam agenda rapat dengar pendapat, Rabu kemarin (22/2) mengkritisi kebijakan yang diambil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Komisi II menganggap, Tjahjo pasang badan untuk melindungi Ahok. Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyebut, pengaktifan kembali Ahok sudah janggal sejak serah terima jabatan (sertijab) dari Plt Gubernur, 11 Februari. Sebab, itu dilakukan ketika masa kampanye Pilkada DKI belum berakhir. Seperti diketahui, masa kampanye baru berakhir keesokan harinya, 12 Februari. Sementara itu, Thahjo membantah jika dianggap membela Ahok. Dia mengaku hanya membela presiden dan siap bertanggungjawab. “Diberhentikan pun siap,” kata dia. (Jawa Pos, 23 Februari 2017). Hmmm…yang penting gak bau badan ya…
Pasang Badan
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
You may also like
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
More From: Poliklitik
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
DON'T MISS
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us