Hukuman Bagi Penghina Pemerintah


rkuhp-1

RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) rencananya bakal disahkan Juli 2022. Sejumlah kekhawatiran pun muncul. Terutama soal pasal-pasal karet di dalam rancangan tersebut.

Salah satunya Pasal 240 yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”

Hukuman bisa diperberat bila pelaku menyebarkan ‘penghinaan’ itu di sosial media. Itu diatur dalam Pasal 241 yang berbunyi.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

rkuhp

Hukuman Bagi Penghina Pemerintah

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in