PPN Naik


Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk untuk bahan pokok (sembako), menjadi 12 persen.

Rencana pengenaan PPN tercatat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Disebutkan dalam dokumen itu, tarif PPN diusulkan naik menjadi 12 persen, dari yang saat ini hanya 10 persen.

Duh, gajinya naik juga nggak tuh? Hehe

PPN Naik

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in