Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk untuk bahan pokok (sembako), menjadi 12 persen.
Rencana pengenaan PPN tercatat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Disebutkan dalam dokumen itu, tarif PPN diusulkan naik menjadi 12 persen, dari yang saat ini hanya 10 persen.
Duh, gajinya naik juga nggak tuh? Hehe
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us