Melemahnya KPK seperti yang ditakutkan banyak orang seiring pemberlakuan Undang-Undang yang baru, akhirnya terbukti juga. Itu terlihat dari penanganan kasus yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politisi PDIP.
Dalam kasus itu, setelah melakukan OTT terhadap Wahyu, KPK harusnya bisa menyegel dan menggeledah kantor DPP PDIP. Tapi pada kenyataannya, hal tersebut tidak bisa dilakukan. KPK disebut-sebut belum menerima ‘restu’ dari dewan pengawas KPK.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us