Sampe kursi di sekolah di obyekin dong, ck. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi mengimbau jangan ada praktik jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia akan menindak tegas oknum sekolah yang melakukan praktik jual beli kursi.
“Pada PPDB ini Kemendikbud menyerukan dengan harap dan dengan sangat tidak ada praktik jual beli kursi. Praktik jual beli kursi itu adalah tindak pidana,” kata Muhadjir saat konferensi pers di Gedung Graha I Kemendikbud, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Muhadjir menegaskan pelarangan pungutan oleh komite sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. “Jadi pemungutan praktek jual beli kursi adalah pelanggaran,” ujarnya (Detik.com, 25/06/2018). Tuh sudah ada imbauan beserta ancaman dari Mendikbud, semoga tidak ada lagi sekolah yang nakal memungut biaya dengan dalih uang ini uang itu, dan menjadi benar-benar 100% gratis tis. Amin. @ngomikmaksa
Connect with us