Meski situasi masih pandemi, perusahaan atau pengusaha tetap harus menunaikan kewajiban membayar THR (tunjangan hari raya) untuk pegawai atau karyawannya. Bahkan, perusahaan wajib membayar THR secara penuh. Tidak boleh dicicil.
Ini berbeda dengan tahun lalu, dimana Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memberi kebebasan kepada perusahaan untuk mencicil THR karyawannya.
THR ini wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Meski begitu, tetap ada pengecualian bagi perusahaan yang terdampak Covid-19.
Perusahaan-perusahaan itu, masih diperkenankan membayar THR dengan cara mencicil. Juga diperbolehkan membayar lewat dari H-7 Idul Fitri.
Perusahaan seperti apa yang boleh mencicil?
Saat ini, Kemenaker masih menyusun draft terkait sektor apa saja yang masih mendapatkan kelonggaran terkait pembayaran THR.
Connect with us