Nah banyak yang lumayan rame, karena ngerasa hukumannya kurang nih katanya. Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun. Pengacara mengatakan putusan itu keliru, kendati Setya Novanto sendiri tidak langsung menyatakan banding melainkan ‘pikir-pikir.’ Mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun. “Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik KPK,” kata Ketua Majelis Hakim, Yanto, Selasa (24/04), seperti dilaporkan wartawan BBC Abraham Utama dari persidangan (BBC Indonesia, 24/04/2018). Nah pertanyaannya, sudahkah setimpal hukumannya? Entahlah, yang jelas kita harus menghormati keputusan persidangan, yang kadang gak ngerti gimana menjaga perasaan rakyat. Untung rakyatnya woles, eh woles gak sih? @rojalikemod
Terlalu Ringan
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
You may also like
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
More From: Poliklitik
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
DON'T MISS
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us