Pandora papers menguak nama-nama orang kaya yang menghindari pajak. Cara yang dilakukan yakni membeli aset diam-diam di negara lain hingga transfer ke rekening bank di luar negeri.
Banyaknya wajib pajak di Indonesia yang melakukan penghindaran karena tarif pajak yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara lain. Contohnya, kasus Pajak Penghasilan (PPh).
Indonesia hingga detik ini masih menerapkan tarif PPh yang cukup tinggi bagi wajib pajak, yakni pada kisaran 5 persen—30 persen sedangkan Singapura hanya menetapkan tarif pajak di kisaran 2 persen—22 persen. Maka jangan heran banyak aset warga Indonesia tersimpan di negara tetangga itu.
Duh, pusying mikirin negara 😴
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us