Tantangan Palang Kereta


palang kereta
Peraturan, apalagi menyangkut keselamatan, ada baiknya sih dipatuhi. Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan ada ancaman hukuman pidana bagi pengendara yang nekat menorobos palang pintu kereta api
Peraturan, apalagi menyangkut keselamatan, ada baiknya sih dipatuhi. Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan ada ancaman hukuman pidana bagi pengendara yang nekat menorobos palang pintu kereta api selama tiga bulan penjara atau membayar denda maksimal Rp 750 ribu. Budiyanto menyatakan sepanjang Januari-Maret 2018 di kawasan Jakarta sudah terjadi enam kasus kecalakaan lalu lintas karena menerobos perlintasan kereta. Lima orang meninggal, dan satu korban luka ringan akibat aksi terobos tersebut. Selain itu, sambung Budiyanto, pada Desember 2017 silam pihaknya telah menindak sebanyak 1386 pelanggar yang menerobos perlintasan. Ia pun mengutip PP nomor 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api pada pasal 199, “Larangan bagi siapapun untuk melintas di jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan perlintasan untuk kepentingan lain” (CNN Indoensia, 18/04/2018). Sehebat-hebatnya Rambo, kalo suruh ngelawan kereta sih mikir-mikir cuy, nah gimana lau, kena anginnya aja meriang. @ngomikmaksa

Tantangan Palang Kereta

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in