Tanahku, Tanahmu, Tanah Kita


Tindakan represif aparat Negara kembali terjadi menimpa petani. Peristiwa ini terjadi pada 18 Oktober lalu di Majalengka. Beberapa anggota Serikat Petani Majalengka (SPM) menjadi korban tindakan tersebut. Perhutani menuduh para petani sudah melanggar aturan dengan masuk serikat tani dan menggarap hutan tanpa seizin mereka. Sedangkan dari pihak petani mengatakan telah 7 tahun menggarap lahan tersebut. Selama menggarap lahan hutan tersebut, mereka belum pernah mendapatkan hasil. Malah selalu dimintai pungutan liar oleh oknum Perhutani (www.kpa.or.id, 18/10).

Padahal amanat UUD 1945 dalam Pasal 33 Ayat 3 sangat jelas disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Disini Negara yang seharusnya bertugas memakmurkan rakyat,  malahan menjadi teror bagi petani.

Tanahku, Tanahmu, Tanah Kita

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in