Suara Mobil Listrik


suara mobil listrik
Serba salah juga ya.

Serba salah juga ya. Setiap kendaraan yang laik jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Dalam UU tersebut termasuk soal kelengkapannya tertuang dalam Pasal 57 ayat 3, kelengkapan standar mobil meliputi sabuk keselamatan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka baut pelek, dan ban cadangan.

Untuk poin terakhir, pemerintah telah menerbitkan aturan yang melegalkan mobil penumpang tanpa ban cadangan. Itu terangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor pasal 14 efektif berlaku mulai April 2018.

Permenhub baru itu juga mengatur soal suara kendaraan mobil listrik. Aturan baru ini guna menyambut masuknya era mobil listrik di Indonesia.

Tanpa disadari, kesenyapan mobil listrik ketika bergerak maju dan mundur menjadi isu hangat di tengah masyarakat, yakni pergerakan mobil listrik yang tidak diketahui berpotensi menimbulkan cedera pejalan kaki. Untuk itu mobil listrik harus ‘bersuara’ pada kecepatan rendah (CNN Indonesia, 02/07/2018). Berisik salah, sepi juga salah, memang yang pas yang sedang-sedang saja, biar mantap di remas, setirnya. @ngomikmaksa

Suara Mobil Listrik

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in