Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar saksi saat pemilu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan dana yang dibutuhkan untuk membiayai saksi kurang lebih mencapai Rp 1,5 triliun. Dana ini akan dibagi per saksi tiap partai di 600 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. Menurut Edy, selama ini parpol dan capres peserta Pemilu sangat terbebani dalam membayar saksi tersebut. Oleh karena itu mayoritas fraksi di DPR sudah satu suara mengenai hal ini. Kini, tinggal menunggu persetujuan Pemerintah (rmol.co, 3/5). Menyikapi usulan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menilai bahwa ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dari usulan tersebut, terutama soal besaran anggaran. Mengingat masih banyak kebutuhan di sektor lain yang harus dibiayai negara. Selain itu, konsekuensi lainnya ialah partai politik harus siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, saat usulan tersebut disetujui, mereka telah terhitung menerima dana langsung untuk operasional (kompas.com, 2/5). Mungkin, uang yang mereka dapat nanti, digunakan untuk bayar tagihan. Mungkin juga membantu kerabat nya yang nanti akan jadi saksi… Ya tapi sih lebih baik dipikir ulang berkali-kali sih. @rojalikemod
Soal Wacana Biaya Saksi Pemilu 2019
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
You may also like
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
More From: Poliklitik
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
DON'T MISS
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us