Kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT (Aksi Cepat Tanggap) menimbulkan rentetan panjang. Penyelewengan dan bentuk pelanggaran lain bisa jadi dilakukan lembaga-lembaga lain.
Apalagi, di Indonesia, regulasi untuk lembaga filantropi terbilang lemah. Pengumpulan dana hanya diatur oleh UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Regulasi yang usianya sudah lebih dari 40 tahun itu pun hanya mengatur birokrasi perizinan.
Belum ada soal regulasi yang mengatur soal akuntabilitas lembaga. Juga belum jelas siapa sebenarnya yang punya wewenang untuk mengawasi lembaga-lembaga itu.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us