Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutatjo dan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Keduanya dianggap terlibat dalam persekongkolan untuk memanipulasi data medis Setnov.
“FY dan BST diduga memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan memanipulasi data medis,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, seperti dikutip dari liputan6.com Rabu (10/1).
Manipulasi itu diduga dilakukan agar Setnov bisa menghindari pemeriksaan KPK. Wah-wah, kayaknya bakal banyak yang tercyduk gara gara Papa nih. @mufcartoon
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us