Anda para perokok berat, suka atau tidak suka harus menerima kenyataan, bahwa mulai hari ini, 1 Januari 2020 harga rokok bakal lebih mahal dari sebelumnya. Sebab, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 152/2019 bakal mulai berlaku hari ini.
PMK itu, salah satunya mengatur tarif baru cukai rokok. Ada empat macam rokok yang cukainya naik.
Yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I dan II, Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I dan II, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan golongan I, II, dan III, serta Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).
Kenaikan rata-rata mencapai 35 persen.
Rokok Marlboro Merah misalnya. Sebelum pemberlakuan cukai baru, harga satu bungkus Marlboro Merah isi 20 batang adalah Rp 24 ribu.
Setelah cukai naik, harganya diperkirakan mencapai Rp 27.300. Namun karena ketentuan HJE (Harga Jual Eceran) rokok SPM golongan I tak boleh di bawah Rp 1.790 per batang, maka per bungkus Marlboro Merah bisa menjadi Rp 35.800.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us