Rhoma Irama mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/8). Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) itu mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu.
Pasal yang hendak diuji adalah Pasal 222 mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) serta Pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Idaman sendiri, telah memutuskan mengusung dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.
Hmm, semoga berhasil perjuangannya ya Bang Haji. Semoga, 2019 nanti bisa jadi Raja Dang… eh, Presiden RI ke delapan. @mufcartoon
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us