Saat pemberantasan korupsi digalakan disemua bidang, usulan hukuman seberat-beratnya menjadi tuntutan yang wajar. Tetapi dalam pelaksanaannya selalu berbenturan dengan peraturan perundangan sehingga seakan-akan para pelaku kejahatan (tidak hanya korupsi) tidak mendapat hukuman yang sepatutnya karena banyaknya pemotongan masa hukuman. Apa keadilan harus selalu “remis”?! (/detik)
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us