Dalam beberapa tahun terakhir ini, ada tren menarik yang terjadi di persepakbolaan tanah air. Yakni makin banyaknya pemain asing yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) lewat jalur naturalisasi.
Sejatinya, naturalisasi pemain asing sudah terjadi sejak 1950 silam. Kala itu, ada pemain-pemain kelahiran Belanda, sebut saja Arnold van Der Vin, Van Der Berg, Boelard Van Tuyl, Pesch dan Piterseen yang dinaturalisasi untuk membela Timnas Indonesia.(fourfourtwo.com, 02/11/2017) Beberapa dekade setelah itu, ada nama Cristian Gonzales, pemain kelahiran Uruguay yang mendapatkan status WNI. Terbaru, ada Alberto ‘Beto’ Goncalves, dan Ilija Spasojevic yang mendapatkan status yang sama.
Pada kasus Gonzales, status WNI bisa diperoleh karena eks pemain Arema FC itu memenuhi berbagai syarat. Di antaranya berdomisili selama 5 tahun berturut-turut, bahkan telah menikah dengan WNI. Acuan untuk menaturalisasi Gonzales adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Hal yang sama juga terjadi pada Beto. Bahkan, Beto langsung mendapatkan e-KTP setelah tiga hari proses naturalisasinya beres. Inilah yang menimbulkan pro kontra. Bukan proses naturalisasinya yang diprotes, namun bagaimana Beto bisa mendapatkan e-KTP secepat itu. Ata, salah seorang warga Palembang mengaku sudah berbulan-bulan mengurus e-KTP tapi tak juga rampung. Padahal, Ata jelas-jelas WNI. “Apa harus jadi pemain bola dulu supaya dapat KTP,” kata dia. Ada yang sependapat sama Ata? @mufcartoon
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us