Tahukah kamu bahwa privatisasi air di Indonesia dilindungi Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Undang-undang ini didukung peraturan daerah (Perda) di berbagai tempat. Undang-undang ini memberikan peluang privatisasi sektor penyediaan air minum dan penguasaan sumber-sumber air (air tanah, air permukaan, dan sebagian badan sungai) oleh badan usaha dan individu. Sebagai contoh di Jakarta, ketersediaan air bersih hanya tinggal dua persen. (/membunuhindonesia)
Yaaa… lihatlah ~ kekeringan, krisis air ini tidak melulu murni musibah dari langit tetapi juga diakibatkan oleh keserakahan korporat yang memprivatisasi air sebagai barang ” komoditas ” mereka demi pundi – pundi rupiah.
Sepertinya pemerintah lupa mandat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menyebutkan, bahwasanya seluruh sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Connect with us