Privatisasi Air


Tahukah kamu bahwa privatisasi air di Indonesia dilindungi Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Undang-undang ini didukung peraturan daerah (Perda) di berbagai tempat. Undang-undang ini memberikan peluang privatisasi sektor penyediaan air minum dan penguasaan sumber-sumber air (air tanah, air permukaan, dan sebagian badan sungai) oleh badan usaha dan individu. Sebagai contoh di Jakarta, ketersediaan air bersih hanya tinggal dua persen. (/membunuhindonesia)

Yaaa… lihatlah ~ kekeringan, krisis air ini tidak melulu murni musibah dari langit tetapi juga diakibatkan oleh keserakahan korporat yang memprivatisasi air sebagai barang ” komoditas ” mereka demi pundi – pundi rupiah.

Sepertinya pemerintah lupa mandat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menyebutkan, bahwasanya seluruh sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

Privatisasi Air

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in