Peraturan berupa denda bagi pemberi uang pada pengemis, sudah lama ada di beberapa daerah. Belum lama peraturan tersebut ditujukan juga pada manusia silver. Baru-baru ini, Pemprov dan Satpol PP DKI Jakarta tak ketinggalan, akan memberi denda hingga Rp. 20 Juta bagi pelaku dan pemberi.
Kecuali pengemis proyek, tapi. Cilukbaaaa ….
Connect with us