Mahkamah Konstitusi menyatakan, tidak ada peraturan yang melarang presiden yang telah menjabat selama dua periode untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Apakah Pak JKW, atau Pak SBY mau memanfaatkan “kesempatan” itu?
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us