Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Kendati demikian, Lili masih mendapat tunjangan sebesar Rp 107,9 meskipun gaji pokok tersebut dipotong.
Lili terbukti melakukan pelanggaran etik, yaitu berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
Tenang, Bu.. Tunjangan 100 juta masih bisa foya-foya~
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us