Pemerintah daerah DKI Jakarta kali ini akan mesosialisasikan peraturan daerah mengenai kepemilikan kendaraan. Selama ini terdapat perda yang mengatur bahwa warga harus memiliki garasi sebelum membeli kendaraan tersebut. Peraturan ini diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Melalui Dinas Perhubungan nantinya akan menderek kendaraan yang diparkir di pinggir jalan, termasuk jalan perumahan. Peraturan ini hampir sama seperti yang diberlakukan di Jepang. Di negeri Matahari Terbit itu, sesorang baru bisa memiliki mobil jika memiliki ruang penyimpanan untuk mobilnya (otomania.com, 8/9). Kira-kira bagaimana menurut bro and sis??? Bisa jadi bisnis sampingan nih. @rojalikemod
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us