Pengemis


Peraturan berupa denda bagi pemberi uang pada pengemis, sudah lama ada di beberapa daerah. Belum lama peraturan tersebut ditujukan juga pada manusia silver. Baru-baru ini, Pemprov dan Satpol PP DKI Jakarta tak ketinggalan, akan memberi denda hingga Rp. 20 Juta bagi pelaku dan pemberi.

Kecuali pengemis proyek, tapi. Cilukbaaaa ….

Pengemis

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in