Pemerintah Kenakan Tarif Cukai Likuid Vape


Pemerintah Kenakan Tarif Cukai Likuid Vape
Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk likuid vape pada tahun depan

Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk likuid vape pada tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, cukai ini akan diterapkan dengan tarif 57% dari harga jual eceran (HJE). Menurut Heru, cukai atas likuid vape ini akan diterapkan pada 1 Juli 2018. Pemerintah melihat, pengenaan cukai ini perlu dilakukan lantaran bahan dasar dari cairan vape tersebut berdasar dari tembakau sehingga merupakan objek cukai (tribunnews.com, 2/11). Mungkin sudah saatnya kita membakar yang lainnya. Semisal batang-batangan atau rumput-rumputan…uyeaaa..uyeaaaa @ngomikmaksa

Pemerintah Kenakan Tarif Cukai Likuid Vape

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in