Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk likuid vape pada tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, cukai ini akan diterapkan dengan tarif 57% dari harga jual eceran (HJE). Menurut Heru, cukai atas likuid vape ini akan diterapkan pada 1 Juli 2018. Pemerintah melihat, pengenaan cukai ini perlu dilakukan lantaran bahan dasar dari cairan vape tersebut berdasar dari tembakau sehingga merupakan objek cukai (tribunnews.com, 2/11). Mungkin sudah saatnya kita membakar yang lainnya. Semisal batang-batangan atau rumput-rumputan…uyeaaa..uyeaaaa @ngomikmaksa
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us