Nah gitu dong. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memecat 2.150 pegawai negeri sipil atau PNS yang terlibat korupsi. Hasil rapat koordinasi dengan Menteri Pembedayaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Sudah memiliki kekuatan hukum tetap sidang tipikor. Tapi sampai saat ini masih menerima gaji dan belum diberhentikan,” kata Tjahjo di Malang, Senin 10 September 2018. Sesuai Undang Undang, katanya, mereka layak diberhentikan dan dicabut hak normatifnya.
“Saat ini masih dipilah,” katanya. Mendagri dan Menpan, katanya, telah membahas secara detail, termasuk semua data telah dipegang. Untuk itu, akan dikeluarkan surat bersama Mendagri dan Menpan agar memiliki dan memenuhi kepastian hukum. “Mereka bersalah, dan memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya (Tempo.co, 10/09/2018). Berarti perekrutan PNS harus lebih ketat, jangan meloloskan yang bermental korup. Enak bener udah tersandung kasus korupsi tapi masih terima gaji, emangnya ini negara bapak lu yang sponsorin?!
Connect with us