Hmmm, mayan njlimet sih. Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengangkat Komjen Pol M Iriawan memicu pro kontra di masyarakat. Bahkan, keputusan Tjahjo ini menjadi sasaran empuk lawan-lawan politiknya.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Dia menyebut bahwa langkah Tjahjo tak ubahnya menghidupkan kembali dwifungsi polri. Karena itulah, pihaknya mendorong hak angket atas masalah ini.
Selain soal dwifungsi, ada pula suara-suara yang menyebut bahwa ada kepentingan politis dibalik penunjukkan M Iriawan. Lalu, Tjahjo juga dianggap telah melanggar Undang-Undang (Tempo.co, 19/06/2018).
Sementara itu, Tjahjo sendiri siap pasang badan untuk menghadapi hak angket DPR. “Kalau saya diundang DPR, maka akan saya jelaskan bahwa saya sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia (Detik.com, 20/06/2018). Nah kira-kira bisa disebut blunder gak nih? Atau apakah bisa jadi indikasi kembalinya dwifungsi? Entahlah, sederhananya sih, kaya gak ada orang lain aja. Hehehehe. @mufcartoon
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us