Apakah Pasal 411 KUHP akan sepenuhnya menghilangkan perzinaan, kumpul kebo, dsb di Indonesia?
Hmm…sepertinya enggak.
Coba baca baik-baik Pasal 411.
Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Ayat (2) berbunyi, terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Jadi, Pasal 411 itu merupakan “delik aduan”.
Yang bisa memidanakan hanya suami/istri, orangtua, dan anaknya.
Jadi, warga, pak RT yang grebek pasangan kumpul kebo gak bisa laporin ke polisi.
Btw, kenapa dinamain kumpul kebo ya?
Connect with us