Pajak Pertambahan Nilai


pajak naik
Pajak Pertambahan Nilai naik dari 10 persen menjadi 11 persen.

Pemerintah telah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari semula 10 persen menjadi 11 persen. Ini membuat Indonesia menjadi negara dengan PPN tertinggi nomor dua di Asia Tenggara. Di bawah Filipina (12 persen).

Meski masih berada di bawah rata-rata global (15 persen), banyak yang menyesalkan keputusan pemerintah menaikkan PPN. Karena dilakukan saat Indonesia baru masuk masa ‘recovery’ pasca digempur pandemi. Di mana daya beli masyarakat masih belun pulih.

Apalagi, keputusan diambil di tengah melonjaknya harga BBM (bahan bakar minyak), minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya.

Tapi, pemerintah mungkin tidak punya banyak pilihan. Menaikkan pajak menjadi cara untuk menambah pemasukan ke kas negara.

Buat apa?

Buat bangun itu laaah…

 

Pajak Pertambahan Nilai

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in