Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) dari 30 persen menjadi 35 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar. Sementara tarif pajak bagi mereka yang berpenghasilan di bawah itu tidak berubah.
Wah, gede juga nih. Bisa buat bayar utang negara.. Eh, belanja, maksudnya!
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us