Pemerintah memutuskan untuk menurunkan angka pajak barang impor yang tadinya berada di angka US$ 75 menjadi US$ 3, keputusan ini sontak mengundang kontroversi, bahka telah dilayangkan petisi terkait keputusan ini.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us