Perusahaan-perusahaan dunia berbasis digital seperti Google, Facebook, maupun Netflix harus siap-siap membayar pajak kepada pemerintah RI. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengatur seperti apa nantinya mekanisme pajak bagi perusahaan-perusahaan itu.
Pajak Digital
Regulasi itu juga mengatur bahwa, perusahaan-perusahaan itu tetap memiliki kewajiban membayar pajak. Sekalipun tak memiliki kantor di Indonesia.