Karena mengeksploitasi alam gaib tak harus pakai izin. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) biasanya menjadi kambing hitam jika ada tayangan yang dirasa ‘mengganggu’ oleh masyarakat. Bagi sebagian orang, acara berbau mistis juga dianggap mengeksploitasi ketakutan. Karenanya, ada saja yang protes agar program seperti itu dihentikan.
Namun nyatanya, dalam memutuskan apakah satu program itu harus lanjut atau berhenti, KPI harus berdasar pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah memaparkan bahwa P3 dan SPS mewajibkan lembaga penyiaran untuk tunduk kepada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran mistis, horor dan supernatural. Sementara, konten yang didefinisikan dengan adegan mistis, horor dan supernatural di antaranya adalah gambar dan suara yang menampilkan dunia gaib, paranormal, klenik, spiritual, sulap atau kontak dengan makhluk halus secara verbal atau non-verbal (CNN Indoensia, 17/05/2018). Kadang lembaga dengan fungsi strategis malah terganjal regulasi, terkait wewenangnya dalam penindakan, saat rating menjadi pertimbangan, tayangan yang mengumbar kebodohan sekalipun akan menjadi layak untuk dikonsumsi publik. @ngomikmaksa
Miris Mistis
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
You may also like
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
More From: Poliklitik
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
DON'T MISS
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us