Miris Mistis


Miris Mistis
Karena mengeksploitasi alam gaib tak harus pakai izin.

Karena mengeksploitasi alam gaib tak harus pakai izin. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) biasanya menjadi kambing hitam jika ada tayangan yang dirasa ‘mengganggu’ oleh masyarakat. Bagi sebagian orang, acara berbau mistis juga dianggap mengeksploitasi ketakutan. Karenanya, ada saja yang protes agar program seperti itu dihentikan.
Namun nyatanya, dalam memutuskan apakah satu program itu harus lanjut atau berhenti, KPI harus berdasar pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiyah memaparkan bahwa P3 dan SPS mewajibkan lembaga penyiaran untuk tunduk kepada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran mistis, horor dan supernatural. Sementara, konten yang didefinisikan dengan adegan mistis, horor dan supernatural di antaranya adalah gambar dan suara yang menampilkan dunia gaib, paranormal, klenik, spiritual, sulap atau kontak dengan makhluk halus secara verbal atau non-verbal (CNN Indoensia, 17/05/2018). Kadang lembaga dengan fungsi strategis malah terganjal regulasi, terkait wewenangnya dalam penindakan, saat rating menjadi pertimbangan, tayangan yang mengumbar kebodohan sekalipun akan menjadi layak untuk dikonsumsi publik. @ngomikmaksa

Miris Mistis

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in