Melarang Aksi Sweeping Oleh Ormas di Bulan Ramadhan


Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melarang aktivitas sweeping atau penyisiran oleh organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) selama Ramadan 2017. Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengatakan larangan ini untuk mencegah adanya tindakan anarkis dan gangguan keamanan di tengah masyarakat sehingga menodai kesucian Ramadhan. Sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi nomor 560/1559 tentang Tertib Ramadan 1438 H dan keputusan bersama bahwa aksi sweeping tersebut hanya boleh dilakukan petugas keamanan seperti TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja. Jika ormas atau LSM menemukan adanya pelanggaran seperti masih beroperasinya tempat hiburan malam (THM), peredaran minuman keras, prostitusi, warung makan/restauran yang buka siang hari agar segera melapor dan jangan main hakim sendiri (antaranews.com, 27/5). Di bulan baik ini, harus diikuti oleh perbuatan yang baik juga lho. Saling menghargai dan menghormati menjadi kunci dalam bertoleransi. @komikisme

Melarang Aksi Sweeping Oleh Ormas di Bulan Ramadhan

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in