Source :
Salah satu LSM menyayangkan masih adanya praktik massa bayaran setelah reformasi 1998. Hal tersebut dinilai sebagaifenomena anomali demokrasi di Indonesia. Tanggapan ini sendiri adalah respon atas hadirnya massa bayaran yang mengaku pro revisi undang-undang KPK dalam aksi beberapa waktu lalu, tetapi setelah ditelusuri, bahkan beberapa dari massa tersebut bahkan tidak mengetahui duduk persoalannya.
Share This Articles