Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan sebutan Koruptor (Maling Uang Rakyat).
Pimpinan KPK meminta kepada lembaga tersebut mengubah istilah dari mantan Koruptor (Maling Uang Rakyat) menjadi Penyintas Korupsi.
Tentu saja tindakan KPK ini menuai kontroversi dan kritik keras dari banyak pihak, dan menanyakan maksud dari tujuan pengubahan sebutan Koruptor (Maling Uang Rakyat) tersebut.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us