Mafia


mafia
Apapun bisa di-mafia-in

POLIKLITIK – Sebagian dari kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah mafia. Apalagi, belakangan, kisah Nirina Zubir yang jadi korban mafia tanah mendapatkan sorotan dari banyak pihak.

Dari pemberitaan berbagai media, keluarga Nirina disebut-sebut mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar. Lantaran sejumlah aset milik orangtuanya dibaliknamakan oleh salah seorang keperayaan keluarga.

Sementara itu, dalam waktu yang hampir bersamaan, Kejaksaan Agung juga menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Universitas Halu Oleo, Konawe.

Lalu, dugaan mafia tanah juga kerap muncul dalam proyek pengerjaan jalan tol. Ulah mafia tanah menjadi penyebab harga tanah tiba-tiba naik gila-gilaan, sehingga menghambat pembangunan.

Tak hanya mafia tanah, jenis mafia-mafia lain banyak beredar di Negara +62. Mulai dari mafia bola, mafia tambang, mafia daging sapi, sampai mafia alat-alat kesehatan. Para mafia, diduga melakukan aksinya demi meraup untung sebesar-besarnya.

Laode Ida, dalam bukunya, Negara Mafia (2010), mafia merupakan suatu perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan di suatu negara, yang melakukan berbagai kejahatan atau aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan sering merugikan masyarakat dan negara.

 

Mafia

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in