Sejumlah LSM dan berbagai lapisan elemen masyarakat mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu mengatur kategori limbah.
Salah satu yang jadi sorotan adalah limbah batu bara yang tak lagi masuk kategori limbah B3. FABA hanya dikategorikan sebagai limbah non B3.
Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mendorong limbah batu bara digunakan untuk bahan baku konstruksi dan sumber material maju usai keluar dari kategori limbah B3.
Begitulah berita yang mimin kutip dari CNN. Jadi pengen belajar ekologi..
Connect with us