POLIKLITIK – Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi melarang ekspor batu bara per 1 Januari 2022. Larangan ini akan berlaku hingga 31 Januari 2022.
Larangan ekspor ini diberlakukan demi ‘menyelamatkan’ kebutuhan energi di dalam negeri. Seperti diketahui, batu bara menjadi bahan bakar bagi mayoritas pembangkit listrik di Indonesia.
Seiring terbatasnya pasokan batu bara, sejumlah PLTU di Indonesia terancam tak beroperasi. Hingga berakibat pada pemadaman listrik.
Ekspor batu bara, akan kembali dibuka jika pasokan untuk PLTU kembali normal.
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us