KPK berharap Bareskrim Polri tidak menetapkan dua pimpinannya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, mengklaim bahwa Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Agus dan Saut (republika.co.id, 8/11). Kalau menurut kawan-kawan bagaimana soal kasus ini? @ngomikmaksa
There are no ads set to this area or maximum limit of ads on a single page has been reached
Connect with us