KPI Memberikan Sanksi Kepada Empat Stasiun Televisi


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi berupa teguran kepada empat stasiun televisi. Yakni RCTI, Global TV, MNC TV, dan iNEWS TV. Keempat stasiun televisi itu dinilai KPI telah melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Pelanggaran itu terkait siaran iklan Partai Perindo.  Seperti diketahui, iklan Partai Perindo amat sering tayang di empat stasiun televisi itu. Baik itu pada jam-jam pagi, siang, maupun prime time di malam hari (kompas.com, 12/5). KPI pun memerintahkan empat stasiun televisi itu untuk menghentikan iklan Partai Perindo. Bagaimana guys, ada yang setuju?

 

KPI Memberikan Sanksi Kepada Empat Stasiun Televisi

log in

Captcha!

reset password

Back to
log in